EBET Butuh Payung Hukum Untuk Pengembangan

03-11-2022 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat pertemuan dengan direksi PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Unit Pembangkitan Cirata. Foto: Husen/nvl

 

Energi baru dan energi terbarukan (EBET) membutuhkan payung hukum holistik untuk pengembangannya. Dengan EBET, pembangunan berkelanjutan jadi keniscayaan yang segera terwujud.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon dalam sambutannya pada pertemuan dengan direksi PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Unit Pembangkitan Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (3/11/2022). "Diperlukan payung hukum yang kuat dalam pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang potensinya sangat besar, namun pemanfaatannya masih sangat minim," pandang Dony.

 

Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBET dengan menyerap sebanyak mungkin pengetahun terbaru, informasi, dan pengalaman di bidang pengelolaan EBET. Seiring berjalannya waktu, kata Dony, muncul kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan pemanfaatan energi yang bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Di sinilah EBET dibutuhkan untuk sedikit banyak menggantikan energi fosil.

 

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan itu, optimalisasi pemanfaatan potensi sumber EBET sejalan dengan amanat tujuan pembangunan nasional seperti digariskan konstitusi. Arah kebijakan itu untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional. "Dan yang tidak kalah strategisnya adalah mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya mereka yang berada di daerah-daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)," sebut Dony.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan maupun ruang lingkup pengaturan RUU EBET sangat berkaitan dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, serta stakeholder lainnya. Ini sekaligus kunjungan kerja legislasi Komisi VII DPR yang bertugas merumuskan RUU EBET. Sayangnya, keluh Dony, pemerintah belum mengirim daftar inventaris masalah (DIM), sehingga target pembahasan jadi tertunda.

 

Di PT. PJB ini, Komisi VII DPR juga mengundang para akademisi dari UNPAD dan ITB yang memberikan sudut pandang penting soal pengelolaan EBET. "RUU EBET merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas pada tahun 2022," imbuhnya. (mh/aha)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...